

Bumdes adalah, kependekan dari
badan usaha milik desa, artinya, suatu lembaga/badan perekonomian desa yang
berbadan hukum dibentuk dan dimiliki oleh Pemerintah Desa, dikelola secara
ekonomis mandiri dan profesional dengan modal seluruhnya atau sebagian besar merupakan
kekayaan desa yang dipisahkan.
Bumdes sendiri dimaksudkan untuk
memperoleh keuntungan di mana selanjutnya dapat memperkuat Pendapatan Asli Desa
(PADes), memajukan perekonomian desa, serta meningkatkan kesejahteraan
masyarakat desa seperti menurut Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005
tentang Desa pasal 78 ayat (1).
Bumdes menjadi salah satu usaha atas
permasalahan-permasalahan yang terjadi di desa terutama di lingkup
kesejahteraan. Berikut merdeka.com merangkum selengkapnya fungsi dan manfaat
Bumdes :
Mengenal BUMdes
Usaha Desa adalah jenis usaha yang
berupa pelayanan ekonomi desa seperti, usaha jasa, penyaluran sembilan bahan
pokok, perdagangan hasil pertanian, serta industri dan kerajinan rakyat.
Modal BUMdes berasal dari pemerintah
desa, tabungan masyarakat, bantuan pemerintah, pemerintah provinsi, dan
pemerintah kabupaten/kota, pinjaman; dan/atau kerja sama usaha dengan pihak
lain.
Modal lainnya dapat berasal dari dana
bergulir program pemerintah & pemda yg diserahkan kepada desa dan/atau
masyarakat melalui pemdes.
Ciri BUMdes
Ciri utama BUMDes yang membedakan
lembaga komersial lain (PKDSP, 2007) adalah sebagai berikut:
1. Badan usaha merupakan milik desa dan
pengelolaannya dilakukan secara bersama-sama;
2. Modal usaha sebesar 51% berasal dari
dana desa dan 49% berasal dari dana masyarakat;
3. Operalisasi dilakukan berdasarkan
pada falsafah bisnis berbasis budaya lokal;
4. Potensi yang dimiliki desa dan hasil
informasi pasar yang tersedia menjadi dasar untuk menjalankan bidang usaha;
5. Laba yang diperoleh BUMDes
dipergunakan untuk upaya peningkatan kesejahteraan anggota dan masyarakat
berdasarkan peraturan yang telah disusun;
6. Fasilitas ditunjang oleh Pemerintah
Provinsi, Kabupaten, dan Pemerintah desa; dan
7. Pelaksanaan operasionalisasi BUMDes
diawasi secara berasma oleh Pemerintah Desa, BPD beserta anggota.
Manfaat BUMdes
Manfaat BUMDes sendiri dapat
memberi dampak ekonomi dan sosial, sejalan
dengan tujuan pendirian BUMDes yang tercantum
dalam Pasal 3 Permendesa PDTT No. 4 Tahun 2015, yaitu:
1. Meningkatkan perekonomian Desa
2. Mengoptimalkan aset Desa agar
bermanfaat untuk kesejahteraan Desa
3. Meningkatkan usaha masyarakat dalam
pengelolaan potensi ekonomi Desa
4. Mengembangkan rencana kerja sama
usaha antar desa dan/atau dengan pihak ketiga
5. Menciptakan peluang dan jaringan
pasar yang mendukung kebutuhan Iayanan umum warga
6. Membuka lapangan kerja
7. Meningkatkan kesejahteraan
masyarakat melalui perbaikan pelayanan umum, pertumbuhan dan pemerataan ekonomi
Desa
8. Meningkatkan pendapatan masyarakat
Desa dan Pendapatan Asli Desa.
Sumber : merdeka.com